WARTALIKA.id – Polisi mengungkap satu fakta baru berdasarkan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana disertai pencurian bermodus hubungan sesama jenis terhadap korban seorang tunarungu bernisial YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Diketahu pelaku pembunuhan inisial AS (21) yang berhasil ditangkap merupakan seorang residivis.

“Tersangka pelaku pembunuhan berinisial AS merupakan residivis,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Pertama, pelaku pembunuhan ini pernah dijerat kasus pencurian besi di Palembang. Kedua, kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah Bandung, kemudian ketiga perkara hubungan sejenis.

“Keempat melakukan tindakan pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap korban YMA di Kemayoran,” jelasnya.

Tubagus menyebutkan, kini pelaku AS dikenakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Itu yang paling besar, yang paling tinggi ancamannya. Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.

“Tetapi pembunuhan ini bukan semata-mata hanya membunuh, tetapi di motivasi mengambil barang orang lain sehingga disubsiderkan Pasal 365 KUHPidana,” tambah Tubagus.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook