“Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” jelasnya.

Usai membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan melarikan diri.

Kemudian, satu hari kejadian polisi berhasil mengamankan pelaku di sebuah apartemen kawasan Bandung.

“Pelaku pembunuhan berencana ini berhasil ditangkap di sebuah apartemen kawasan Cicadas, Bandung, Jawa Barat,” katanya.

”SPACEIKLAN”

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan sepertj pisau digunakan untuk membunuh, motor honda beat, handphone, uang tunai dan STNK mobil.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tegas Zulpan.