Wartalika
No Result
View All Result
Kamis 11 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

Kasus Mafia Tanah di Cakung, Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka

Bareskrim tetapkan 10 orang jadi tersangka

Ivan Oleh: Ivan
27 Desember 2021
 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus mafia tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. Dalam kasus

WARTALIKA.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus mafia tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan kasus mafia tanah ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Laporan kasus mafia tanah tersebut, kata dia, teregister dengan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.

“Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” jelas Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Ia juga menyebutkan hasilnya pada 12 April 2021, mantan Lurah Cakung Barat dengan inisial RD ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat surat keterangan Lurah palsu yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate.

“Hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2021, penyidik merekomendasikan 15 orang untuk menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, juncto menyuruh dan melakukan serta membantu tindak pidana,” ujarnya

Dari pemeriksaan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing merupakan warga sipil berinisial MS, lalu pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinisial M dan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinisial KW.

Sedangkan, tujuh tersangka lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.

“Sebanyak 10 tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” terang Andi.

SendShareTweetShare
Next Post
Toko plastik Jalan KH Moh Mansyur RT 01 RW 04, Jembatan 5, Tambora Jakarta Barat, terbakar. Kebakaran terjadi di lantai 3, pada Rabu

Kebakaran Toko Plastik di Tambora, 25 Unit Damkar Dikerahkan

PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengumumkan jadwal kepada calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang akan memanfaatkan

Ini Jadwal Terkini Layanan Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Berita Pilihan

Program kegiatan pembangunan Pemerintah Ohoi Marfun, Kecamatan Kei Kecil Timur Tahun Anggaran 2022 nanti lebih diarahkan kepada pembangunan

Pemerintah Ohoi Marfun Prioritaskan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan

IMG 20220620 WA0089

Liga Santri 2022 Bergulir, Danrem 071/Wijayakusuma Kick Off di Cilacap

Ini Tampang Pengeroyok Anggota TNI hingga Tewas, 3 Masih DPO

IMG 20220216 WA0029

Lingkungan RW 012 Semanan Disemprot Cairan Disinfektan

IMG 20220810 WA0062

Apel Pasukan, Ini Arahan Kapolres Jakarta Barat

Adapun jawaban ini disampaikan DCKTRP melalui surat tertanggal 2 Desember 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto.

Dinas CKTRP DKI Berikan Sanksi Administratif Terhadap Bangunan Perumahan di Semanan

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP