WARTALIKA.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus mafia tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan kasus mafia tanah ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Laporan kasus mafia tanah tersebut, kata dia, teregister dengan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.

“Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” jelas Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Ia juga menyebutkan hasilnya pada 12 April 2021, mantan Lurah Cakung Barat dengan inisial RD ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat surat keterangan Lurah palsu yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate.