Polri Sita Uang dan Aset Senilai Rp338 Miliar dari Tiga Kasus TPPU
WARTALIKA.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita uang tunai dan aset senilai Rp338 miliar yang merupakan hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika di Bali, Medan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengungkapkan, TPPU pertama berasal dari kasus peredaran narkoba jenis ekstasi di Bali yang terjadi pada 2002 lalu, yang mana seorang manajer klub karaoke berinisial ARW ditangkap.
“Kasus ini sudah diungkapkan pada 2017, ARW lalu melakukan bisnis narkoba jenis ekstasi dan mengedarkannya di tempat dia bekerja. Saat ditangkap, ia sebagai manajer,” kata Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16 /12/2021).
Menurut dia, dari tersangka ARW, penyidik melakukan penyitaan berupa rumah dan aset tanah yang tersebar di Medan, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, kasus kedua dengan tersangka berinisial HS yang berperan sebagai pengendali kurir. Dari hasil pemeriksaan polisi, HS memerintahkan dua orang bernama Dodi dan Rudi untuk menerima sabu di Medan.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri itu juga menjelaskan, keduanya diminta untuk menyerahkan sabu ke NHF sebanyak 20 kilogram dan 9 kilogram di Malang. HS diketahui melakukan peredaran narkoba sejak 2015 lalu hingga September 2021.
“Kita mulai aset dari HS, mulai dari rumah, mobil, tanah dan bangunan hingga digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran,” jelasnya.
Terakhir, TPPU yang berasal dari kasus peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Yogyakarta, tepatnya di Bantul dan Sleman.
Dari lima tersangka dan alat bukti yang diamankan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimulai sejak pembayaran penjualan obat ilegal pada 6 Februari 2019 lalu.
Hasil penjualan itu masuk ke dalam rekening penampung SD, EP alias Y dan DSR. Kemudian, uang tersebuf digunakan untuk kepentingan pribadi hingga membeli mesin produksi.
“Kami mendapat uang dari salah satu tersangka senilai 2 juta dolar Singapura, uang Rp2,75 miliar dan beberapa rekening,” jelas Krisno.
Dari tiga barang bukti dari aset tindak kejahatan TPPU total yang disita senilai Rp338 miliar.
Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook