Tahun 2021, Polri Ungkap TPPU Beserta Barang Bukti Narkotika Meningkat 100 Persen
WARTALIKA.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merilis data kasus narkoba sepanjang tahun 2021. Penyitaan terhadap sejumlah aset dan barang bukti narkotika dari TPPU di tahun 2021 ini mengalami peningkatan signifikan yaitu sebesar 100%.
Tahun 2021 terdapat 104 kasus yang diungkapkan, lebih sedikit kasus dibandingkan dengan tahun 2020 yakni sebanyak 127 kasus dengan 228 tersangka.
“Untuk jenis narkotika pertama yang paling banyak barang bukti disita itu sabu, yakni pada 2020, yang disita 627.977,20 gram dan di 2021 ada 1.674.951,48 gram sabu. Jadi peningkatannya lebih dari 100 persen tepatnya 166 persen,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar, Jumat (24/12/2021).
Kemudian, penyitaan narkoba jenis ganja tahun 2021 juga mengalami peningkatan sebesar 124 persen.
Krisno menjelaskan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2020 berhasil mengungkap 1 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 5 kasus.
“Kasus TPPU tahun 2020 ada empat orang tersangka, sedangkan tahun 2021 jumlahnya 10 orang tersangka Meningkat sekitar 150 persen,” jelas Krisno.
Adapun jumlah aset barang bukti yang berhasil disita oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2021 ini mengalami peningkatan luar biasa dibandingkan dengan 2020 lalu.
Tercatat, pada tahun 2020 lalu, aset yang disita senilai Rp 966.000.000 dari satu kasus yang disidik.
“Pada tahun 2021 dari lima kasus yang disidik berhasil disita sejumlah uang dan aset-aset tersangka dengan total jumlah Rp341.804.998.583 atau meningkat lebih dari 35%,” beber Krisno.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook