Polres Tangsel Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, 1 Kilogram Sabu Diamankan
WARTALIKA.id – Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin mengatakan kasus berawal dari informasi transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren. Kemudian polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku pengedar pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar dan mengamankan 1 kilogram sabu,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru. Ketiga pelaku diketahui berinisial AL, JL, dan SY.
“Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya akan disebar pada malam tahun baru,” katanya.
Selain bukti 1 kilogram sabu, menurut Imam, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun penjara,” tegas dia. (Glen)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook