WARTALIKA.id – Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam dua dugaan kasus korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. Kasus ini terkait pemberian kredit kepemilikan rumah dan sejumlah proyek.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

“Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Sementara itu Wadir Tipidkor, Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora. Sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka.

“Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RP, UR dan EKA. RP adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019. Sedangkan dua debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan EKA,” ​​jelas Cahyono.

Selain itu juga inisial BM pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan BS debitur dari BPD (Jateng) cabang Jakarta

Menurut Cahyono, saat ini penanganan kasus korupsi korupsi dua cabang Bank Jateng statusnya sudah diselesaikan atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Januari 2022.

“Perkaranya sendiri sudah P21, dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa untuk tahap 2, tahun depan sekitar bulan Januari 2022,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang KUHP pasal 5 ayat 1 ke-1.

“Untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perbankan itu sendiri,” jelas Chayono.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook