Selain itu juga inisial BM pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan BS debitur dari BPD (Jateng) cabang Jakarta

Menurut Cahyono, saat ini penanganan kasus korupsi korupsi dua cabang Bank Jateng statusnya sudah diselesaikan atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Januari 2022.

“Perkaranya sendiri sudah P21, dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa untuk tahap 2, tahun depan sekitar bulan Januari 2022,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang KUHP pasal 5 ayat 1 ke-1.

”SPACEIKLAN”

“Untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perbankan itu sendiri,” jelas Chayono.