WARTALIKA.id – Kafe dan tempat hiburan di Jakarta dihimbau diwajibkan sudah tutup memasuki pukul 22.00 WIB pada malam tahun baru 2022. Pemilik usaha diminta tidak melanggar jam operasional, jika kebijakan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

“Apabila ada yang melanggar jam operasional akan di-police line, kemudian tindakan berikutnya akan dicabut izin usaha kafe dan tempat hiburan itu,” tegas Zulpan.

Menurut Zulpan, kegiatan kafe dan tempat hiburan masih tetap diperbolehkan beroperasi saat malam tahun baru. Para pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Setelah pukul 22.00 WIB itu akan dilakukan pembersihan atau sterilisasi oleh tim dari Polda Metro untuk memantau,” katanya.

“Untuk pengamanan malam tahun baru. Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambah Zulpan.

Sekedar informasi, kegiatan perayaan malam pergantian tahun yang sifatnya mengundang kerumunan dilarang. Hal ini sesuai aturan baru, kafe dan tempat hiburan di Jakarta harus sudah tutup pukul 22.00 WIB pada malam tahun baru 2022.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook