KPK Tetapkan Bupati HSU Kalsel Jadi Tersangka TPPU
WARTALIKA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati HSU (Hulu Sungai Utara), Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Abdul Wahid juga telah menjadi tersangka dugaan suap pengadaan barang di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik menemukan penerimaan yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga dialihkan ke pihak lain.
“Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka perkara TPPU,” ujar Ali Fikri, Selasa (28/12/2021) .
Menurut Ali, penerapan pasal TPPU ini telah dilengkapi bukti yang cukup. Dia juga mengatakan adanya aset-aset milik Abdul Wahid yang mengalami perubahan.
“TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang terjadi terjadi perubahan bentuk dari tindak pidana korupsi kepada aset-aset layak ekonomis seperti properti, kendaraan dan menempatkan uang dalam bank,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut ada pihak yang mencoba mengambil alih aset milik Abdul Wahid. Dia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menahan proses penyidikan kasus ini.
“Diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang terlupakan milik AW. KPK mengingatkan agar dalam proses penyelidikan tidak ada pihak yang secara sadar dan sengaja mencoba mencegah atau merintangi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan, diduga menerima suap dengan total Rp18,9 miliar.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook