Categories: Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 1 Jakarta Pastikan Seluruh Penumpang Penuhi Syarat Perjalanan di Masa Nataru

WARTALIKA.id – PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari stasiun Gambir dan Pasar Senen telah memenuhi persyaratan dan dalam kondisi sehat.

“Memasuki masa angkutan Nataru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub No. 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021- 2 Januari 2022,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada WARTALIKA.id, Rabu (19/12/2021) malam

Eva memastikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dari sisi berkas, penumpang juga akan diukur suhu tubuh saat pengecekan tiket.

“Jika suhu tubuh diatas 37,3 derajat maka penumpang tidak diizinkan berangkat meskipun berkas persyaratan vaksin dan pemeriksaan Covid 19 telah lengkap,” ujarnya.

Eva juga menjelaskan, bagi calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin maka perjalanan akan dibatalkan dengan penggantian biaya tiket 100 persen.

Namun calon penumpang juga bisa melakukan perubahan jadwal sesuai ketersediaan tiket jika memerlukan waktu untuk memenuhi persyaratan seperti belum melakukan antigen atau PCR dan belum vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.

Berikut kriteria penumpang penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan:

1. Vaksin tidak lengkap

2. Hasil pemeriksaan positif atau belum melakukan pemeriksaan Antigen/PCR untuk usia 12 tahun ke atas

3. Tidak memiliki PCR untuk penumpang nnak usia dibawah 12 tahun

4. Suhu tubuh diatas 37,3 derajat

Ini ketentuan pembatalan tiket dengan penggantian 100 persen sebagai berikut:

1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan

2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121

3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai

4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari

Selain itu, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut persyaratan khusus bagi calon penumpang KA yang berlaku pada masa Nataru:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

– Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

2. Calon penumpang usia 12- 17 Tahun

– Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam

– Wajib Didampingi orang tua

“Seluruh aturan yang berlaku merupakan bentuk dukungan KAI dari sektor transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” terang Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya