WARTALIKA.id – Lantaran alasan menerapkan protokol kesehatan, sejumlah awak media harus kecewa akibat adanya pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik saat akan meliput di Kantor BNNP Sultra, Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya dalam grup WhatsApp BNNP Sultra Media Center, pegawai BNNP Sultra, bernisial “AR” mengirimkan pemberitahuan kepada wartawan akan digelarnya rilis Akhir Tahun oleh BNNP Sultra pada Selasa (28/12/2021).
“Selamat Malam Rekan-rekan Media, bahwa BNNP Sultra dengan ini kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri acara Press Release akhir Tahun 2021 pada hari Selasa, 28 Desember 2021 Pukul 09.00 WITA di Aula kantor BNNP Sultra. Terima kasih,” tulis AR dalam pemberitahuan itu. Senin 27 Desember 2021, pukul 20.47 Wita.
Seperti biasanya, adanya undangan peliputan langsung disambut baik wartawan yang ada dalam grup WhatsApp BNNP Sultra Media Center.
Selasa pagi 28 Desember 2021, para wartawan mulai mendatangi kantor BNNP Sultra dengan maksud memenuhi undangan Rilis Akhir Tahun tersebut beberapa puluh menit sebelum jadwal acara.
Sekitar pukul 09.00 Wita para awak media kemudian mulai memasuki ruangan Aula BNNP Sultra. Kemudian pukul 09.12 Wita beberapa petugas BNNP Sultra memasuki Aula dan menyampaikan perihal adanya pembatasan jumlah awak media yang dapat meliput kegiatan dimaksud hanya sejumlah 20 orang saja dengan alasan protokol kesehatan.
Kemudian Petugas Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara itu membacakan 20 nama-nama media yang sudah masuk dalam daftar yang mereka susun. Dan Petugas itu sempat meminta salah satu wartawan KompasTV Kendari, Yusnandar untuk menyeleksi siapa saja 20 wartawan yang bisa tetap berada di dalam ruangan Aula, untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun, Yusnandar menolak hal tersebut dengan menjawab “tidak bisa pak,”.
Pada akhirnya Petugas tersebut bersikukuh hanya 20 orang awak media yang sudah terdaftar yang dapat berada di dalam aula dengan alasan hal tersebut adalah permintaan pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Merespon hal tersebut, betapa kecewanya para wartawan yang memenuhi undangan peliputan itu harus terkendala dengan aturan protokol kesehatan dan hanya 20 media yang terdaftar yang bisa meliput langsung kegiatan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Beberapa awak media yang tak terdaftar dalam list 20 nama media memutuskan meninggalkan ruangan aula BNNP Sultra.
Sementara sampai berita ini di tayangkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting belum dapat di konfirmasi.
AJI dan IJTI kecam tindakan penghalangan BNNP Sultra
Dinilai mencederai kerja jurnalis Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam tindakan itu.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono, dalam keterangan resminya menyampaikan, kecaman dan kecewa atas perlakuan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap rekan-rekan wartawan.
“Pembatasan jumlah wartawan yang meliput merupakan salah satu tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik. Jurnalis merupakan representasi pejuang kepentingan publik, sebagaimana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik,” ujar Kasman, melansir kendariinfo.com. Selasa (28/12).
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin. Menurutnya, pembatasan jumlah wartawan dalam melakukan peliputan merupakan bagian dari pelecehan terhadap profesi junalis.
“Harusnya tidak ada pembatasan. Kami meminta agar pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera meminta maaf secara terbuka. Kami mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya. (Usman)