WARTALIKA.id – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang remaja berinisial RB (19) menjadi mucikari prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan adapun modus pelaku dengan memacari korban inisial EN (13). Kemudian korban disetubuhi dan dijajahkan kepada pria hidung belang.
“Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Pelan-pelan dirayu dan akhirnya meniduri korban, lalu pelaku menjual korban ke dua orang,” ujar Ridwan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi sementara, lanjut Ridwan, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online. Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.
- Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berencana Sesama Jenis di Kemayoran Ditangkap Polisi
- Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berencana Sesama Jenis di Kemayoran Merupakan Residivis
Lebih lanjut, Ridwan juga menjelaskan tidak ada tindak kekerasan dalam kasus ekploitasi anak di bawah umur ini. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan kasus prostitusi anak tersebut.
“Sejauh ini dari hasil penyelidikan tak ada tindak kekerasan pada korban. Kita juga mendalami ada atau tidak korban selain EN. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya.