Artis CA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
WARTALIKA.id – Polisi menetapkan sosok publik figur berinisial CA sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online. Selain CA, polisi juga menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan CS ke pria hidung belang.
“Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam persnya, Jumat (31/12/2021).
Zulpan menyebut CA ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB.
“Dia saat melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Zulpan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan operasi siber, mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.
Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel.
“Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel tanpa mengenakan pakaian,” ungkap Zulpan.
Selain meringkus CA, polisi juga turut meringkus tiga mucikari.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun dan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook