Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Artis CA Pasang Tarif Kencan Rp 30 Juta, Alasannya Demi Kebutuhan Ekonomi

Ivan Oleh: Ivan
3 Januari 2022
Mengaku terlibat dalam praktik prostitusi online karena kebutuhan ekonomi. Diketahui, tarif artis CA untuk sekali kencan mencapai Rp 30 juta.

WARTALIKA.id – Artis CA mengaku terlibat dalam praktik prostitusi online karena kebutuhan ekonomi. Diketahui, tarif artis CA untuk sekali kencan mencapai Rp 30 juta.

“Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, tarifnya Rp30 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci berapa hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dari harga yang ditetapkan untuk mucikari.

“Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap CA di Hotel Ascott pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang.

“Dari tindak prostitusi online ini penyidik ​​telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA,” kata Zulpan.

Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan ke pria hidung belang.

  • Baca Juga: Artis CA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku. dekat sekali tarif CA sekitar Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

SendShareTweetShare
Next Post
Kodim 0906/Kutai Kartanegara bersama unsur Polri dan Pemda menggelar patroli guna menciptakan kondisi keamanan jelang pergantian tahun

Kodim 0906/Kutai Kartanegara dan Petugas Gabungan Gelar Patroli Jelang Tahun Baru

Pemkot Tangsel melakukan rotasi dan mutasi terhadap beberapa pejabat menjelang malam pergantian tahun, pada Jumat (31/12/2021).

Pemkot Tangsel Rotasi Pejabat Jelang Tahun Baru

Berita Pilihan

Petugas Dishub bersama TNI dan Polti tindak 8 bus AKAP di Terminal Bayangan Jakarta Barat.(dok)

Dishub Jakarta Barat Tindak Tegas 8 Bus AKAP di Terminal Bayangan

IMG 20221001 WA0006

Jelang HUT TNI ke 77, Ini Kata Ketua Persit KCK Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro 

Membuka secara resmi Pendidikan Dasar Bela Negara Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa) Sultan Thaha Provinsi Jambi, Bupati Tanjabbar

Diksar Menwa Resmi Dibuka, Bupati Tanjab Barat Ingin Pelatihan Rutin Dilaksanakan

Langsung tinjau lokasi Kebakaran di jalan Imam Bonjol Kelurahan IV Kota Kecamatan Tungkal Ilir, Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan

IMG 20221001 WA0026

Kisruh Permasalahan Yayasan Tien En Tang Green Garden, Ini Penjelasan Kapolres Jakarta Barat 

Aksan Jaya Putra yang merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu menjelaskan pemerintah harus memberikan data-data valid dasar

Aksan Jaya Putra Tanggapi Pencabutan IUP di 7 Kabupaten Sultra

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP