WARTALIKA.id – Artis CA mengaku terlibat dalam praktik prostitusi online karena kebutuhan ekonomi. Diketahui, tarif artis CA untuk sekali kencan mencapai Rp 30 juta.
“Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, tarifnya Rp30 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Meski begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci berapa hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dari harga yang ditetapkan untuk mucikari.
“Nanti akan didalami melalui hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap CA di Hotel Ascott pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB dalam keadaan tak berbusana dengan pria hidung belang.
“Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA,” kata Zulpan.
Kemudian, tiga tersangka lain berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan ke pria hidung belang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku. dekat sekali tarif CA sekitar Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.