Wartalika
No Result
View All Result
Minggu 3 Juli 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Nasional

Kemenkumham Kembali Perpanjang Pemberian Asimilasi di Rumah untuk Narapidana dan Anak

Ivan Oleh: Ivan
3 Januari 2022
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali perpanjang program

WARTALIKA.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali perpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak melalui pemberian asimilasi dan Integrasi.

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Penerbitan Permenkumham tersebut menjadi respon terhadap pandemi yang masih berlangsung di berbagai belahan dunia hingga saat ini.

Rika menegaskan bahwa pemasyarakatan akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat sesuai peraturan yang ada.

Adapun perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak. Semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.

Terkait pelaksanaan Permenkumham ini, Dirjenpas menekankan seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun.

“Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan asimilasi dan integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan,” kata Rika.

Diai juga berharap kepada masyarakat turut berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19, yang lebih optimal,” tegas Rika..

Sebelumnya, di awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Usai dikeluarkannya Permenkumham tersebut hingga saat ini berhasil mengeluarkan 94.047 narapidana dan 2.026 anak menjalankan hak Integrasi serta 115.798 narapidana dan anak penerima hak asimilasi di rumah.

SendShareTweetShare
Next Post
olisi menetapkan sosok publik figur berinisial CA sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online. Selain CA, polisi juga menetapkan

Artis CA Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Mengaku terlibat dalam praktik prostitusi online karena kebutuhan ekonomi. Diketahui, tarif artis CA untuk sekali kencan mencapai Rp 30 juta.

Artis CA Pasang Tarif Kencan Rp 30 Juta, Alasannya Demi Kebutuhan Ekonomi

Berita Pilihan

IMG 20220621 WA0068

Presiden Jokowi Dorong Gotong Royong Bangun Kemandirian Pangan

Ketua RW 012 Semanan Horianto Utomo mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dandim 0503/Jakarta Barat Kolonel Kav I Made Yudhiksa

Ketua RW 012 Semanan Pantau Proses Vaksinasi Booster 184 Warga

Elektabilitas partai Golkar Kota Kendari berada di posisi teratas mengalahkan PDIP, Demokrat, PAN, PKS dan Gerindra dan partai lainnya. Hal itu

Elektabilitas Partai Golkar Kota Kendari Posisi Teratas, Aksan Jaya Putra: Ini Berkat Kinerja Pengurus dan Kader

Menjelang hari penutupan bulan ramadan 1443H, DPD GPII Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan silaturahim sekaligus diskusi dan buka

DPD GPII Kabupaten Mimika Adakan Diskusi dan Bukber

IMG 20220621 WA0007

Personil Kodim 0507/Bekasi Suntik Vaksin Hepatitis B

20220618 175924

Dandim 0707/Wonosobo Berikan Motivasi Kepada Wisudawan

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP