WARTALIKA.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI kembali perpanjang program pemberian hak integrasi dan asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan hal ini merupakan upaya lanjutan Kemenkumham dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak melalui pemberian asimilasi dan Integrasi.

“Pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020, terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” ujar Rika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

”SPACEIKLAN”

Penerbitan Permenkumham tersebut menjadi respon terhadap pandemi yang masih berlangsung di berbagai belahan dunia hingga saat ini.

Rika menegaskan bahwa pemasyarakatan akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat sesuai peraturan yang ada.

Adapun perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak. Semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022.