Categories: News

Kantor BPN Kabupaten Sukabumi Diduga Persulit Proses Balik Nama Hibah Yayasan Keagamaan

WARTALIKA.id – Kantor BPN Kabupaten Sukabumi diduga mempersulit proses hibah dari perorangan kepada Yayasan Keagamaan yang berdomisili di Jakarta.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Bernadus Wijanarko membatalkan proses balik nama atas lahan seluas 2.900 meter persegi milik umat yang dihibahkan itu dengan berdalih harus melengkapi Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dari BPN dan Akta Pelepasan Hak.

Menurut Hero, Koordinator yang membidangi pengalihan hak atas tanah negara ketika dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (15/12/2021) kemarin, mengatakan bahwa hibah perorangan kepada yayasan harus dilengkapi dengan Izin Lokasi seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Agraria Nomor: 17 Tahun 2019.

“Setelah izin lokasi dipenuhi, proses selanjutnya melakukan pertimbangan teknis tanah oleh Kantor BPN (Peraturan Menteri Agraria Nomor 27 tahun 2019 diubah Nomor: 12 tahun 2021),” sebut dia.

Sementara syarat yang dianjurkan oleh Hero dinilai berlebihan dan bukan prosedur balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 tahun 2019, tidak ada disebutkan Izin Lokasi kepada Yayasan Sosial/Keagamaan. PMA tersebut khusus ditujukan kepada badan usaha yang sifatnya komersil.

Walaupun hal ini telah diargumenkan, namun BPN Kabupaten Sukabumi bersikeras bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan harus dibatalkan dan diubah dengan melengkapi syarat Izin Lokasi, IPPT, Pertimbangan Teknis Tanah dan Akta Pelepasan Hak.

Terpisah, menurut sumber wartawan di beberapa lingkungan Kantor ATR/BPN di Jakarta maupun diluar Jakarta, menegaskan bahwa hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan berlaku proses lebih mudah dan prosedur balik nama tanpa akta pelepasan hak, sehingga tidak perlu syarat Izin Lokasi, IPPT, dan Pertimbangan Teknis Tanah.

Dualisme proses pengurusan hibah perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dilingkungan ATR/BPN patut menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Bahwa, diduga masih bercokol mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang menerapkan balik nama hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan syarat berbelit-belit. Dan parahnya, proses balik nama atas hibah dari perorangan ke Yayasan Sosial/Keagamaan dengan proses yang berbelit-belit hanya terjadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. (*/Red)

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya