Wartalika
No Result
View All Result
Kamis 11 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polisi Ciduk 3 dari 7 Tersangka Pengeroyokan dan Perampokan Satu Keluarga di Jaktim

Ivan Oleh: Ivan
8 Januari 2022
Polisi ciduk tiga dari tujuh tersangka kasus pengeroyokan dan perampokan terhadap satu keluarga di RW 03 Cipinang Melayu, Makasar,

WARTALIKA.id – Polisi ciduk tiga dari tujuh tersangka kasus pengeroyokan dan perampokan terhadap satu keluarga di RW 03 Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/1/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial AE (53), VO (23), dan AA (20). Sedangkan empat pelaku, yakni LN, VG, AT, dan AG masih berstatus DPO.

“Penganiayaan satu kelurga dilakukan oleh tujuh orang. Sedangkan sudah tertangkap ada tiga, masih ada empat DPO,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Ia juga menjelaskan, kronologi pengeroyokan berawal saat para pelaku mendatangi rumah korban Titi Suherti (48). Saat itu, Titi bersama empat anaknya dan seorang menantu perempuannya dianiaya hingga terluka.

“Setelah dianiaya, kelima korban merasa takut, akhirnya keluar rumah dan mengungsi ke Bogor. Pelaku kemudian datang (lagi) mencuri barang-barang di rumah (korban),” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, lanjut Budi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berikut BPKB, dua buah gitar, serta satu unit televisi.

Atas pebuatannya para pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara,” tegas Budi.

SendShareTweetShare
Next Post
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan amankan dua orang terkait operasi tangkap tangan atau OTT Wali Kota Bekasi

Lagi, KPK Amankan 2 Orang Terkait OTT Walikota Bekasi

Polisi meng-ungkap motif kasus pengeroyokan disertai perampasan barang berharga terhadap satu keluarga di RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu

Dipicu Hal Sepele, Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Satu Keluarga di Jaktim

Berita Pilihan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan pihaknya telah mengantongi daftar nama artis yang diduga terlibat

Polisi Kantongi Daftar Nama Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi alumni Akabri 2001 yang bersatu padu membangun dan merenovasi 11 tempat ibadah

Kapolri Apresiasi Akabri 2001 Bangun 11 Tempat Ibadah

IMG 20220624 WA0028

Pelihara Kemampuan Intel, Kodim 0505/JT Gelar Latnis Intelijen TA.2022

IMG 20220122 WA0040

Gandeng TNI dan Pemprov DKI, Walubi Gelar Vaksin Booster di Jiexpo Kemayoran

Siapa yang tidak kenal dengan nama besar HR. Khotibi Achyar S.Ip atau yang akrab disapa H. Beceng ini. Melalui Yayasan Haji Beceng Center

Yayasan Haji Beceng Center Undang 333 Orang Berbuka Puasa Bareng

IMG 20220620 WA0032

Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Pelaksanaan Sepeda Gembira Polda Jateng

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP