WARTALIKA.id – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021. Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya.

“Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (7/1).

Iwan juga menjelaskan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

”SPACEIKLAN”