WARTALIKA.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus selidiki dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi hingga menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik masih terus melakukan penggeledahan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

“Mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022).

Meski terus melakukan penggeledahan, Ali Fikri enggan membeberkan lebih lanjut terkait lokasi yang digeledah tersebut.

Hal itu termasuk barang bukti tambahan yang berhasil diamankan juga masih dirahasiakan.

“Saat ini, tim masih bekerja. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan nanti,” jelasnya.

Sekedar informasi, sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Sementara tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook