WARTALIKA.id – Solfianus Rumfaan Ketua Badan Saniri Ohoi Madwaer Kecamatan Kei Kecil Barat Kabupaten Maluku Tenggara mengatakan bahwa salah seorang warga Ohoi Madwaer ber-KTP setempat ditolak menerima BLT Dana Desa, karena sudah pindah dari Ohoi Madwaer ke Ohoi Letvuan Kecamatan Hoat Sorbay Kabupaten Maluku Tenggara. Hal itu ia katakan kepada awak media WARTALIKA.id di kediamannya, Minggu 9 Januari 2022.

“Yulianus Let Let adalah Warga Desa Ohoi Madwaer Kecamatan Kei Kecil Barat Kabupaten Maluku Tenggara dan resmi memiliki KTP beralamat lengkap di Ohoi Madwaer. Bahwa kehadirannya di Ohoi Letvuan disebabkan karena Ibu mertuanya sakit dan tinggal sendiri sehingga dirinya bersama isteri juga anaknya harus beranjangsana menjenguk serta melayaninya karena sakit. Kehadiran dirinya bersama keluarga baru 4 bulan terakhir ini,” terang Rumfaan.

Solfianus Rumfan menjelaskan hal lucunya adalah hanya karena ibu mertua sakit dan harus mereka menjenguk serta melayani ibu mertua, namun ini kok menantunya tidak diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

“Lebih ironisnya lagi para Istri dari Perangkat Ohoi Madwaer malah diberikan BLT Dana Desa sementara suaminya adalah Perangkat Ohoi Madwaer yang tunjangannya diatas Rp. 500 ribu, itu kan namanya bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tegas Solfianus Rumfan.

Ia berharap agar Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun segera perintahkan Inspektur Maluku Tenggara dan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Pemerintah Ohoi Madwaer.

“Ini baru Yulianus Let Let, belum lagi masih ada yang menerima bantuan PKH pun juga menerima BLT Dana Desa ataukah mungkin Perangkat Ohoi Madwaer mendapatkan perintah lain,” kata dia.

“Saya Solfianus Rumfaan, Ketua BSO Ohoi Madwaer berharap agar Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun segera mengambil langka cepat terhadap permasalahan tersebut,” tutupnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook