Sekretaris Badan Saniri Ohoi Renfaan Tidak Mengenal Istilah Kata Sepakat
WARTALIKA.id – Thedy Omaratan Sekretaris Badan Saniri Ohoi Renfaan Kecamatan Kei Besar Utara Timur Kabupaten Maluku Tenggara merespon kinerja Pj. Kepala Ohoi Renfaan yang selalu menyampaikan laporan pertanggung jawabannya dihadapan Pleno BSO setempat yang disaksikan masyarakat Ohoi Renfaan yang kemudian menetapkan dalam Peraturan Ohoi tentang Penetapan LPJ Ohoi Renfaan menjadi Peraturan Desa/Ohoi.
“Sebagai Badan Saniri Ohoi (BSO), saya mempunyai tugas dan fungsi sebagai Badan Perwakilan Ohoi untuk bersama Pemerintah Ohoi menyusun APBDes nya serta mengawasinya dan menetapkan Peraturan Desa,” kata Thedy Omaratan kepada WARTALIKA.id belum lama ini.
Pihaknya tidak mengenal istilah kata sepakat akan tetapi dari setiap item kegiatan tetap mempertanyakan proses penyelesiannya sesuai dengan koridor atau tidak dan secara tegas selalu mengundang pemerintah ohoi untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan Dana Desa tahun berjalan serta tata kelola Pemerintahan teristimewa pelayanan publik.
“Pemerintah pusat menguncurkan dana desa kepada Ohoi untuk membangun Desa/Ohoi dan bukan untuk digunakan sebagai biaya menyanyi di karaoke,” sebut Thedy.
Thedy berharap semoga penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi selalu diawasi BSO dan atau BPOS dan jika tidak maka semua akan semena-mena penuyusunan dan penetapan APBDes. Akan amburadul, kata dia dan pada saatnya terlihat saat penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Pemerintah Ohoi yang yang selalu mengalami kemandekan/keterlambatan karena bersifat tambal sulam.
“Badan Saniri Ohoi dan atau BPOS harus tanggap dalam menjalankan tugas dan fungsinya, jangan asal jadi BSO lalu tidak tahu tugas sehingga saat tunjangan sudah dicairkan segera merapat ke Bendahara Ohoi untuk menerima haknya sementara kewajibannya terabaikan,” tutup Thedy Omaratan.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook