WARTALIKA.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Stephanus Robin Pattuju.
Robin merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
“Stephanus Robin Pattuju dijatuhkan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Ketua Hakim Tipikor Djuyamto, Rabu (12/1/2022).
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara rekan Robin, Maskur Husain karena terlibat kasus suap ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Robin juga harus membayar uang sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah. Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayar, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti tersebut.
Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Mereka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya
WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya