WARTALIKA.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Stephanus Robin Pattuju.

Robin merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

“Stephanus Robin Pattuju dijatuhkan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Ketua Hakim Tipikor Djuyamto, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap pengacara rekan Robin, Maskur Husain karena terlibat kasus suap ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

”SPACEIKLAN”