Ketika Ancaman Hukuman Membayangi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia
WARTALIKA.id – Sidang kasus rudakpaksa anak dibawah umur yang menghebohkan publik di Bandung oleh tersangka berinisial HW selaku pendidik dan pengelola Boarding School membawa babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Pasalnya, pelaku dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah. Tuntutan jaksa itu dibacakan langsung Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana dalam sidang PN, Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.
Menanggapi hal itu, Kadivwasmonev Komisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi tuntutan jaksa yang mewakili rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat. Apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban jangka panjang. Namun apapun keputusan hakim atas tuntutan Jaksa di PN Bandung tentu harus dihormati
Menurutnya, apa yang terjadi di proses persidangan terdakwa HW menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban seperti masa depan anak-anak dan masa depan bayi yang menjadi korban pelaku.
“Bila nanti dikabulkan hakim, maka ini akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak,” ujar Jasra kepada WARTALIKA.id, Rabu (12/1/2022).
Jasra mengatakan, banyak dibuat geram dan menunggu beberapa putusan kasus kejahatan seksual yang sangat menyita perhatian publik belakangan ini. Seperti ada yang korban bunuh diri dan dipaksa aborsi sampai meninggal dunia. Terakhir anak dibawah umur di Jakarta Selatan, harus menanggung atas perbuatan bejat pamannya. Peristiwa ini tentunya diluar nalar kemanusiaan dan menjadi kejahatan seksual yang luar biasa.