WARTALIKA.id – Dua narapidana kategori bandar narkoba yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta, dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. Proses pemindahkan ini dengan penjagaan ketat, pada Rabu (12/01).

“Kami telah memindahkan dua narapidana narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati, ” ujar Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara dalam keterangan tertulis yang diterima WARTALIKA.id, Kamis (13/1/2022)

Menurut Bayu, proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerjasama dengan kepolisian dan Brimob. Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.