WARTALIKA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta membongkar peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Terkait kasus ini, ada dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AM (25) dan M (50). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Ini merupakan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Zulpan mengatakan, tersangka AM diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022. AM berperan dalam melakukan penjualan rokok ilegal secara online dan telah melakukan tindak pidana tersebut selama enam bulan.

”RonalSihotang”

“Sementara tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. Rokok tersebut kemudian diperjualbelikan ke toko dan warung di Jabodetabek,” terangnya.