WARTALIKA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta membongkar peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Terkait kasus ini, ada dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AM (25) dan M (50). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Ini merupakan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Zulpan mengatakan, tersangka AM diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022. AM berperan dalam melakukan penjualan rokok ilegal secara online dan telah melakukan tindak pidana tersebut selama enam bulan.
“Sementara tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. Rokok tersebut kemudian diperjualbelikan ke toko dan warung di Jabodetabek,” terangnya.
Dari perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat dua tersangka tersebut, Zulpan menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 450 ribu batang rokok ilegal.
“Menyita 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Sementara nilai kerugian yang dialami negara dan masyarakat atas perkara ini mencapai Rp750 juta,” jelas Zulpan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dengan denda sedikitnya 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai.