Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai, 2 Orang Diamankan

Ivan Oleh: Ivan
13 Januari 2022

WARTALIKA.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta membongkar peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Terkait kasus ini, ada dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AM (25) dan M (50). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Ini merupakan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Zulpan mengatakan, tersangka AM diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022. AM berperan dalam melakukan penjualan rokok ilegal secara online dan telah melakukan tindak pidana tersebut selama enam bulan.

“Sementara tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. Rokok tersebut kemudian diperjualbelikan ke toko dan warung di Jabodetabek,” terangnya.

Dari perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat dua tersangka tersebut, Zulpan menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 450 ribu batang rokok ilegal.

“Menyita 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Sementara nilai kerugian yang dialami negara dan masyarakat atas perkara ini mencapai Rp750 juta,” jelas Zulpan.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dengan denda sedikitnya 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai.

 

 

SendShareTweetShare
Next Post
IMG 20220113 WA0057

Sehari, Dua Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba

images 2022 01 14T075433.528

Menpan RB Terbitkan SE Aturan Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Berita Pilihan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendampingi Presiden Joko Widodo saat

Menteri PPN Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Sejumlah Titik Kota Mandiri

Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Dewan Pengupahan Dalam

Rapat Dewan Pengupahan Dibuka, Ini kata Bupati Tanjabbar

IMG 20220919 WA0017

Giat Jamdan, Dandim 0505/JT Berikan Semangat Motivasi Prajurit TNI dan PNS 

layanan Test RT-PCR di stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp195 ribu. Layanan ini disediakan guna memudahkan calon penumpang

Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Test RT-PCR, Simak Ketentuannya!

IMG 20220807 WA0007

Tim Patroli Perintis Presisi Dengan Sigap Bantu Korban Laka Lantas Laka lantas

Menyambut HUT DKI  Jakarta ke-495 yang jatuh pada 22 Juni mendatang. Kelurahan Semanan, Kalideres,

Jelang HUT DKI Jakarta ke-495, Kantor Kelurahan Semanan Akan Dipercantik

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP