41 Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
WARTALIKA.id – Sebanyak 41 narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (16/1/2022) dini hari.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto mengatakan, pemindahan narapidana sekitar pukul 00.30 WIB, mereka dibawa ke lapas khusus Karanganyar menggunakan bus besar dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana berstatus sebagai bandar dan pengedar narkoba,” kata Supriyanto dalam keterangannya, Minggu (16/1) malam.
Menurutnya, pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang telah over kapasitas dan pertimbangan lapas khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
“Redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di lapas,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Supriyanto, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.
“Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang, tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan di mana hampir setiap hari kami menerima pengiriman tahanan dari Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Supriyanto juga menyebutkan, jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas Semarang, terlebih lagi kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1:100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.
“Pemindahan ini juga bertujuan memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana di lapas,” beber dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook