WARTALIKA.id – Lima narapidana berisiko tinggi atau high risk  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/1) malam.

Kepala Lapas (Kalapas) Banceuy, Tri Saptono Sambudji, mengatakan narapidana yang dipindahkan terjerat kasus narkotika, empat orang di antaranya pidana di atas 15 tahun penjara dan satu orang pidana mati.

“Pemindahan narapidana dikawal empat anggota Brigade Mobil (Brimob) dan enam petugas lapas dipimpin Kepala Subseksi (Kasubsi) Kamtib dan Kasubsi Registrasi dengan menggunakan bus milik Brimob,” kata Tri, Selasa (18/1).

Sebelumnya, pihak lapas telah menyiapkan administrasi pemindahan narapidana, termasuk memeriksa kelengkapan berkas narapidana.

Penjemputan dari kamar hunian dilakukan regu pengamanan dipimpin langsung Kalapas Banceuy, kemudian narapidana diambil sidik jari dan dilakukan pengecekan kesehatan dan Swab Antigen dengan hasil negatif. Selanjutnya, narapidana dimasukkan ke bus dengan aman dan tertib.

Menurut Tri, pada Selasa (18/1) sekitar pukul 08.00 WIB rombongan tiba di Nusakambangan dan dilakukan serah terima narapidana oleh Kasubsi Registrasi Lapas Banceuy kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Lapas Khusus Karanganyar.

“Kami harap pemindahan ini mengurangi dampak gangguan kamtib dan kelebihan kapasitas di Lapas Banceuy. Ini juga untuk meningkatkan koordinasi antar lapas mengenai pemindahan narapidana sehingga terjalin komunikasi yang baik dan dapat mengendalikan isi hunian,” jelas Tri.

Sekedar informasi, pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Direktur Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor: W.11.PK.01.05.09-929.

Perihal permohonan Izin pemindahan narapidana atas nama Alwi Abdul Majid, dkk. guna mengurangi dampak gangguan kamtib di Lapas Banceuy.

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook