WARTALIKA.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus penipuan terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait perusahaan menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida.

“Kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member, jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya,” ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menjelaskan, skema Ponzi atau piramida yang digunakan pelaku. Misalnya satu orang buyer dengan enam pengikut akan mendapatkan keuntungan dalam investasi itu sebanyak 10 persen.

Nilai persentase keuntungan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya member dalam investasi tersebut.

Menurut Whisnu, dua dari enam tersangka kasus penipuan melalui aplikasi robot trading saat ini telah ditahan. Sementara dua lainnya dikenai wajib lapor.

“Kemudian sebanyak dua tersangka masih dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini berhasil ditangkap,” ucapnya.

Di sisi lain, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun menjelaskan robot trading sejatinya diperbolehkan menjadi alat transaksi saham seperti forex jika berizin.

“Yang tidak boleh dan kami temukan disini ternyata dia menjual robot trading ini melalui skema ponzi atau piramida dengan skema single level marketing, bukan multiple level marketing,” ungkap Ma’mun.

Menurut Ma’mun, dalam skema single level marketing ini keuntungan yang ditawarkan mencapai enam kaki kebawah.

“Jika sampai ke kaki keenam, maka yang pertama akan memperoleh keuntungan 10 persen, diikuti selanjutnya keuntungan 5 persen, 5 persen, 3 persen hingga 2 persen,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook