Categories: Polri

Polri Bongkar Penipuan Investasi Robot Trading, 6 Orang Jadi Tersangka

WARTALIKA.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang dijadikan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kasus penipuan terungkap adanya laporan dari masyarakat terkait perusahaan menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida.

“Kasus penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. Member get member, jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya,” ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu (19/1/2022).

Whisnu menjelaskan, skema Ponzi atau piramida yang digunakan pelaku. Misalnya satu orang buyer dengan enam pengikut akan mendapatkan keuntungan dalam investasi itu sebanyak 10 persen.

Nilai persentase keuntungan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya member dalam investasi tersebut.

Menurut Whisnu, dua dari enam tersangka kasus penipuan melalui aplikasi robot trading saat ini telah ditahan. Sementara dua lainnya dikenai wajib lapor.

“Kemudian sebanyak dua tersangka masih dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini berhasil ditangkap,” ucapnya.

Di sisi lain, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun menjelaskan robot trading sejatinya diperbolehkan menjadi alat transaksi saham seperti forex jika berizin.

“Yang tidak boleh dan kami temukan disini ternyata dia menjual robot trading ini melalui skema ponzi atau piramida dengan skema single level marketing, bukan multiple level marketing,” ungkap Ma’mun.

Menurut Ma’mun, dalam skema single level marketing ini keuntungan yang ditawarkan mencapai enam kaki kebawah.

“Jika sampai ke kaki keenam, maka yang pertama akan memperoleh keuntungan 10 persen, diikuti selanjutnya keuntungan 5 persen, 5 persen, 3 persen hingga 2 persen,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

 

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Momen Menyentuh di Polres Jakbar, Warga Beri Dukungan dengan Bunga Hiasan Menyala

WARTALIKA.id - Ada pemandangan berbeda saat pelaksanaan apel gabungan patroli skala besar bersama Forkopimko Jakarta Barat di Lapangan Polres Metro… Baca selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Ambil Alih Biaya Perawatan Umar Amarudin, Bukti Pemerintah Hadir untuk Warga

WARTALIKA.id - Setelah melalui proses advokasi dan mediasi yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Jabar Istimewa KDM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI… Baca selengkapnya

Kecelakaan di Simpang Tomang, Polisi Lalu Lintas Cepat Beri Pertolongan

WARTALIKA.id - Aksi humanis kembali ditunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat saat membantu dua pengendara sepeda motor… Baca selengkapnya

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya