WARTALIKA.id– Polisi berhasil meringkus delapan pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru. Dalam kasus tersebut, dua diantara delapan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan.

Penangkapan delapan pelaku pembakaran itu dilakukan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama Tim Polresta Pekanbaru dan Kemenkumham Riau di lokasi yang berbeda

Dari hasil pemeriksaan, salah satu otak pelaku teror itu adalah inisial RS, yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau, seluruh jajaran Ditreskrimum, dan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, sehingga kasus teror pembakaran ini dapat terungkap.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras, sehingga teror terhadap petugas yang baru saja terjadi ini dapat diungkap dalam waktu singkat dan pelakunya dapat ditangkap. Kami juga akan memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau dan Direskrimum,” kata Reynhard dalam konferensi persnya di Mapolda Riau, Selasa (25/1).

Ia menerangkan, pihaknya juga telah terlebih dahulu memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk tidak gentar dalam menghadapi teror.

“Jngan pernah takut dan gentar dalam menghadapi hal-hal seperti ini, apalagi dalam melaksanakan tugas untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan terungkapnya kasus ini adalah berkat sinergi yang baik antara jajarannya dengan Kanwil Kemenkumham Riau.

Ia berjanji akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat serta tidak akan mentolerir adanya teror dalam berbagai macam bentuk di Provinsi Riau.

“Kami juga akan mengembangkan teror yang sekarang ini, apakah ada hubungannya dengan teror-teror sebelumnya. Inilah bukti negara hadir untuk menegakkan hukum dan keadilan,” jelas Iqbal.

Adapun peran para pelaku ini, ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, penunjuk jalan dan pengawas di lokasi.

Dari para pelaku yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa botol berisi bensin, dua unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu helai jaket, satu set alat hisap sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook