Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Terduga Pengguna dan Pengedar Sabu
WARTALIKA.id – Satresnarkoba Polres Kendal menangkap pria berinisial AS diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Rianto menjelaskan, kronogis kejadian berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan. Saat itu petugas melihat seorang pria yang mencurigakan di dalam Conter HP depan Pasar Weleri.
“Ketika itu pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan dilokasi kejadian pada Jumat (28/01/2022) sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.
Agus menjelaskan, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa timbangan warna perak, pipet kaca dengan serbuk kristal narkoba satu buah sedotan berbentuk serok, kardus ponsel merek Redmi 6 warna kuing orange,
“Kita amankan juga satu buah seperangkat alat hisap atau (bong), satu bungkus sedotan, empat klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal, satu bungkus klip plastik, satu buah korek api warna biru dan hijau, dan satu buah merek handphone Vivo Y 17 warna biru metalik milik AS, satu buah handphone merek Redmi 5 Warna Gold milik WBA, satu buah ATM BCA,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook