WARTALIKA.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa berkenaan menetapkan Tunjangan Aparat Desa sesuai dengan Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II/A mengandung arti dan makna besar bagi aparat desa guna memperhatikannya dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa disetiap Desa/Ohoi setempat.

Dan arti tersebut antara lain adalah disiplin masuk dan pulang sesuai dengan jam kerja nasional dengan demikian maka tata kelola Pemerintahan Ohoi akan berjalan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi kerja setiap aparatur Desa/Ohoi.

Upah/Tunjangan Aparatur Desa/Ohoi disesikan dengan Gaji PNS Golongan II/A agar dapat mengikuti disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut, sering terkesan kantor Desa/Ohoi selalu kosong karena aparat desa selalu pergi melaut dan atau pergi ke kebun atau melakukan pekerjaan lain dari tugas pokoknya.

Apalagi masyarakat setempat membutuhan pelayanan tentang administrasi publik seperti Surat Keterangan Tidak Mampu yang cuma membutuhkan waktu lima menit menjadi lambat.

”SPACEIKLAN”

Ironisnya lagi, jika Pemerintah Ohoi diminta segera memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) cepat diselesaikan dan dimasukan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak tanpa melalui Paripurna Badan Saniri Ohoi (BSO) atau BPOS setempat agar tugas dan fungsi kerja BSO dapat terlaksana dengan baik berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hal ini yang menjadi pantauan penulis bahwa belum ada sinkronisasi Dinas PMDPPA dan Bagian Keuangan Setda Maluku Tenggara dalam membina Pemerintah Ohoi dalam mempersiapkan dokumen pencairan Dana Desa (DD) dan ADO sesuai tahapan, hanya berdasarkan presentasi 40 % akan tetapi tidak didukung dengan item kegiatan sebagai Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dimana hal ini berakibat kepada pembuatan dan penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).