WARTALIKA.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa berkenaan menetapkan Tunjangan Aparat Desa sesuai dengan Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan II/A mengandung arti dan makna besar bagi aparat desa guna memperhatikannya dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan Desa disetiap Desa/Ohoi setempat.

Dan arti tersebut antara lain adalah disiplin masuk dan pulang sesuai dengan jam kerja nasional dengan demikian maka tata kelola Pemerintahan Ohoi akan berjalan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi kerja setiap aparatur Desa/Ohoi.

Upah/Tunjangan Aparatur Desa/Ohoi disesikan dengan Gaji PNS Golongan II/A agar dapat mengikuti disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut, sering terkesan kantor Desa/Ohoi selalu kosong karena aparat desa selalu pergi melaut dan atau pergi ke kebun atau melakukan pekerjaan lain dari tugas pokoknya.

Apalagi masyarakat setempat membutuhan pelayanan tentang administrasi publik seperti Surat Keterangan Tidak Mampu yang cuma membutuhkan waktu lima menit menjadi lambat.

Ironisnya lagi, jika Pemerintah Ohoi diminta segera memasukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) cepat diselesaikan dan dimasukan ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak tanpa melalui Paripurna Badan Saniri Ohoi (BSO) atau BPOS setempat agar tugas dan fungsi kerja BSO dapat terlaksana dengan baik berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hal ini yang menjadi pantauan penulis bahwa belum ada sinkronisasi Dinas PMDPPA dan Bagian Keuangan Setda Maluku Tenggara dalam membina Pemerintah Ohoi dalam mempersiapkan dokumen pencairan Dana Desa (DD) dan ADO sesuai tahapan, hanya berdasarkan presentasi 40 % akan tetapi tidak didukung dengan item kegiatan sebagai Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dimana hal ini berakibat kepada pembuatan dan penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Untuk itu disarankan agar berbagai kegiatan pemberdayaan sudah ditetapkan dalam APBDes namun setiap Kepala Ohoi wajib mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Ohoi tentang Alokasi Kegiatan serta Surat Keputusan Kepala Ohoi tentang Alokasi Dana dengan sumber anggarannya.

Kepala Ohoi wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Ohoi sehingga Tim tersebut secara utuh bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud dan jangan Kepala Ohoi melakukan sistem monopoli semua kegiatan untuk diri sendiri atau mungkin ada petunjuk lain.

Untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Ohoi yang baik di Kabupaten Maluku Tenggara maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara agar dapatlah memprioritaskan pencairan Alokasi Dana Ohoi (ADO) tahun berjalan guna memberikan Tunjangan Aparat Ohoi dan BSO agar tetap bekerja maksimal dan optimal, karena Aparatur Ohoi itu manusia yang diselimuti dengan berbagai tanggung jawab seperti Anak Sekolah tingkat SD, SMP, SMA sederajat serta anaknya sedang kuliah diluar daerah.

Sebagai seorang jurnalis, saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapatlah memperhatikan hasil pantauan ini sehingga pada gilirannya memberikan semangat kerja bagi Aparat Desa/Ohoi dan BSO dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diharapkan.

Oleh : Nor Safsafubun
Kepala Wartalika Maluku

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook