Wartalika
No Result
View All Result
NETWORK
Minggu, 29 Mei , 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

2 Orang Wartawan Diusir Saat Liputan Pembangunan Stadion Sport Center Banten

Redaksi Penulis: Redaksi
Pengusiran yang dilakukan petugas proyek pembangunan stadion sport center Banten, di Kota Serang terhadap 2 orang wartawan

WARTALIKA.id – Pengusiran yang dilakukan petugas proyek pembangunan stadion sport center Banten, di Kota Serang pada Sabtu (12/2/2022), terhadap 2 orang wartawan media online saat hendak melakukan peliputan menciderai tugas jurnalistik.

Pasalnya petugas proyek mengusir dua orang wartawan itu karena dianggap tidak memiliki izin dari dinas Perkim Provinsi Banten.

Pelarangan meliput dilakukan oleh pihak pelaksana, padahal kedatangan kedua wartawan yang tergabung di JMSI Kota Tangerang hanya bermaksud melihat perkembangan pembangunan stadion sepakbola kebanggan milik warga Banten tersebut.

“Gak boleh masuk bang! Kalau mau masuk ke tempat ini harus ada surat izin dari dinas Perkim Banten. Kita hanya menjalankan tugas bang,” kata petugas pembangunan Stadion Sport Centre Banten, Sabtu (12/2/2022).

Diakuinya, kedua wartawan online ini tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat lihat tahapan bangunan stadion jelang peresmian dan berujung pengusiran oleh pihak pelaksana proyek.

“Kami hanya bertandang dan menjalankan tugas kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan progres pembangunan stadion Sport Centre Banten yang akan diresmikan oleh Pemprov Banten,” ucap Pudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu malam (12/2/2022).

Disampaikan kembali olehnya, saat dia mengaku wartawan dan meminta contoh surat perintah larangan dari dinas Perkim Banten, petugas pelaksana proyek tersebut tidak dapat menunjukkannya. Bahkan di pintu masuk proyek tidak ada tanda papan plang pelarangan masuk.

“Harusnya ada suratnya, kalau ingin melarang kita masuk, tapi petugasnya tidak bisa menunjukkan surat instruksi dari dinas Perkim Banten dan contoh surat perintah dilarang masuk,” kata Pudin.

  • Baca Juga: Menutup Informasi, BPN Tangsel Digugat ke KIP
  • Baca Juga: Kapolres Tangsel Berikan Reward Bhabinkamtibmas Terbaik

Tentunya kejadian seperti ini sangat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai kontrol sosial.

Pudin berharap Dinas Perkim Banten agar lebih bijak dalam memberikan perintah ke bawahan atau mitranya agar tidak menghalangi tugas jurnalistik dilapangan.

“Sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan juga berdasarkan payung hukum UU Pers No.40 tahun 1999, dengan sanksi pidana 2 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalang-halanginya,” terang Pudin. (Glen)

Tags: Dinas Perkim BantenStadion Sport Center Banten
SendShareTweetShare

BERITA PILIHAN

Pj Kepala Ohoi Revav Amandus Leisubun  menggelar rapat bersama Badan Saniri Ohoi (BSO) tentang persiapan percepatan proses pencalonan Kepala

Pj Kepala Ohoi Revav Gelar Rapat Bersama Badan Saniri Ohoi

images 97

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Kebon Jeruk, Motifnya Sakit Hati

Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka di masa pandemi Covid-19.

Kemenag: Ibadah Umrah Akan Dibuka Kembali 8 Januari 2022

images 8 2

Sudin KPKP Jakarta Barat Sidak Harga Pangan di Pasar Tradisional

Dalam upaya meningkatkan pembangunan prioritas ditahun 2022, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan melaksanakan

Pra Musrembang Kelurahan Lengkong Gudang, Lurah Linda: Prioritaskan Pembangunan

Ilustrasi (ist)

Hari Raya Waisak, 1.252 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: [email protected]

PEDOMAN MEDIA SIBER»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP