Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Headline

2 Orang Wartawan Diusir Saat Liputan Pembangunan Stadion Sport Center Banten

Redaksi Oleh: Redaksi
13 Februari 2022
Pengusiran yang dilakukan petugas proyek pembangunan stadion sport center Banten, di Kota Serang terhadap 2 orang wartawan

WARTALIKA.id – Pengusiran yang dilakukan petugas proyek pembangunan stadion sport center Banten, di Kota Serang pada Sabtu (12/2/2022), terhadap 2 orang wartawan media online saat hendak melakukan peliputan menciderai tugas jurnalistik.

Pasalnya petugas proyek mengusir dua orang wartawan itu karena dianggap tidak memiliki izin dari dinas Perkim Provinsi Banten.

Pelarangan meliput dilakukan oleh pihak pelaksana, padahal kedatangan kedua wartawan yang tergabung di JMSI Kota Tangerang hanya bermaksud melihat perkembangan pembangunan stadion sepakbola kebanggan milik warga Banten tersebut.

“Gak boleh masuk bang! Kalau mau masuk ke tempat ini harus ada surat izin dari dinas Perkim Banten. Kita hanya menjalankan tugas bang,” kata petugas pembangunan Stadion Sport Centre Banten, Sabtu (12/2/2022).

Diakuinya, kedua wartawan online ini tidak mendapatkan kesempatan untuk melihat lihat tahapan bangunan stadion jelang peresmian dan berujung pengusiran oleh pihak pelaksana proyek.

“Kami hanya bertandang dan menjalankan tugas kontrol sosial terhadap pelaksanaan kegiatan progres pembangunan stadion Sport Centre Banten yang akan diresmikan oleh Pemprov Banten,” ucap Pudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu malam (12/2/2022).

Disampaikan kembali olehnya, saat dia mengaku wartawan dan meminta contoh surat perintah larangan dari dinas Perkim Banten, petugas pelaksana proyek tersebut tidak dapat menunjukkannya. Bahkan di pintu masuk proyek tidak ada tanda papan plang pelarangan masuk.

“Harusnya ada suratnya, kalau ingin melarang kita masuk, tapi petugasnya tidak bisa menunjukkan surat instruksi dari dinas Perkim Banten dan contoh surat perintah dilarang masuk,” kata Pudin.

  • Baca Juga: Menutup Informasi, BPN Tangsel Digugat ke KIP
  • Baca Juga: Kapolres Tangsel Berikan Reward Bhabinkamtibmas Terbaik

Tentunya kejadian seperti ini sangat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai kontrol sosial.

Pudin berharap Dinas Perkim Banten agar lebih bijak dalam memberikan perintah ke bawahan atau mitranya agar tidak menghalangi tugas jurnalistik dilapangan.

“Sebab wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan juga berdasarkan payung hukum UU Pers No.40 tahun 1999, dengan sanksi pidana 2 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalang-halanginya,” terang Pudin. (Glen)

Tags: Dinas Perkim BantenStadion Sport Center Banten
SendShareTweetShare
Next Post
1wagub20220211200934

Wagub DKI Hadiri Program 1 Juta Warung Melek Digital

images

OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Paksakan Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal

Berita Pilihan

IMG 20220908 WA0061

Pawai Ta’aruf Dalam Rangka MTQ Tingkat Kecamatan Tajurhalang

Bertempat di Rumah Dinas Bupati, rombongan Ketua PBSI Tanjabbar bersama Pengurus Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI)

Ketua PBSI Tanjabbar Audiensi dengan Bupati Tanjab Barat

Ditjenpas, Abdul Aris melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama, Senin (27/6)

Pemasyarakatan Tidak Memberikan Ruang Gerak bagi Pelaku Tindak Kekerasan

Kedua pelaku penyelundupan sabu saat ini diamankan petugas (dok)

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Barang Titipan ke Rutan Humbahas

Petugas gabungan dari personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan

Langgar Jam Operasi, Petugas Gabungan Bubarkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam

images 9

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Level 3

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP