OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Paksakan Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal
WARTALIKA.id – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat yang tidak memiliki penghasilan jangan memaksakan diri meminjam berupa uang ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” ujar Wimboh dalam keteranganya, pada Minggu (13/2/2022).
Selain itu, Wimboh juga meminta agar pemberi pinjaman online lebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang.
Karena itu, kata dia, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.
“Kalau yang memberi pinjaman tolong cek profil peminjam. Kita siapkan bersama asosiasi fintech profil setiap individu, kalau tidak ada maka tidak boleh dilayani,” jelasnya.
Menurut Wimboh, hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan.
“Daripada ribet sementara izin baru pinjol kita stop, hanya 103 (pinjol legal) sekarang dan ini terus kita dorong bisa modalnya kita naikkan, prudensialnya diperketat, supaya isu-isu yang merebak di masyarakat itu bisa dibereskan,” tegasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook