WARTALIKA.id – Petugas gabungan terdiri dari Polda Bangka Belitung (Babel), Polres Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) memburu buronan Ruslim bin Hariri, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang melarikan diri pada Minggu (13/02) lalu.

Atas kejadian itu, tim gabungan yang terdiri dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang bersama aparat Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggelar apel siaga.

55a81cd2b31a4204816dd588b92df394Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengatakan, Ruslim merupakan napi yang dijatuhi pidana selama 7 tahun subsider 6 bulan denda Rp800.000. Dia baru menjalani sekitar satu setengah tahun masa pidana. Napi merupakan warga Lampung Tengah itu kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok lapas sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.

Kini, tim gabungan yang dibentuk  memburu keberadaan Ruslim. Mereka meyakini, pelarian Ruslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.

“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa hp dan uang pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” kata Sugeng dalam keterangan resminya, Selasa (15/2/2022).

Sugeng juga mengimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan lapas maupun Rumah Tahanan, jika melihat keberadaan napi Ruslim, sebagaimana telah dirilis pihak kepolisian.

“Kami mengingatkan agar tidak ada masyarakat yang melakukan tindakan menentang hukum dengan membantu pelarian narapidana yang tengah diburu,” tegasnya.

Sugeng juga menjelaskan, kejadian kaburnya narapidana ini, pihaknya meningkatkan dan memperkuat pengawasan dan pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Patroli rutin yang seharusnya dilakukan empat kali dalam sehari, kini ditingkatkan menjadi enam hingga delapan kali.

Sugeng menyebutkan, kaburnya narapidana ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pihak Lapas. Meski Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri.

“Yang jelas kita mengambil hikmah, mungkin selama ini kita merasa bahwa tembok setinggi 7 meter itu tidak bisa dilewati, ternyata bisa. Artinya ke depan apa? Kita harus meningkatkan kewaspadaan,” bebernya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook