Categories: News

Satpol PP Tangsel Sidak Tiga Unit Bangunan di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang

WARTALIKA.id – Tiga unit bangunan rumah tinggal yang berdiri di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang Tangsel disidak pihak Satpol PP Tangsel, karena diduga melanggar garis sempadan sungai dan garis sempadan danau pada Rabu (16/2/22).

Diketahui sidak itu merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan yang dilayangkan salah satu warga kepada pihak Satpol PP Kota Tangsel terkait pembangunan rumah tinggal yang berada di Sepadan Situ Tujuh Muara Pamulang Tangsel.

Dari sidak tersebut pihak Satpol PP Tangsel menemukan tiga unit rumah tinggal dua diantaranya telah dihuni dan satu lagi masih dalam tahap pembangunan.

Mengetahui kedatangan petugas Satpol PP, salah satu penghuni rumah tersebut mengaku kebingungan dan berusaha menjelaskan asal usul berdirinya rumah permenen itu kepada petugas.

“Mohon dijelaskan nanti saja di kantor Satpol PP Tangsel, karena sebelumnya sudah dibuatkan surat pemanggilan yang dijadwalkan pada hari Jum’at (18/2/22) mendatang terhadap ketiga pemilik rumah,” kata Suherman salah satu petugas PPNS Satpol PP Tangsel.

Dijelaskan Suherman, pihaknya membuat surat pemanggilan berdasarkan pengaduan salah satu warga ke Kementerian PUPR. Bahwa, kata dia di wilayah Sepadan Setu Pamulang memiliki dasar hukum, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.

“Bangunan yang berdiri dalam sempadan danau dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, pada pasal 20 ayat 1,” terang dia.

Perlu diketahui sempadan danau hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu dan bangunan tertentu, pasal 23 ayat 1. Dan pemanfaatan sempadan sungai dan sempadan danau sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan pasal 23 dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air, pasal 24 ayat 1.

Sementara pemberian izin sebagaimana di maksud dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan, pasal 24 ayat 2. Bahwa untuk titik lokasi Situ Pondok Benda/Situ Ciledug/Situ Tujuh Muara, belum ada pemberian izin atau pertimbangan rekomendasi teknis pemanfaatan sempadan danau dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Selanjutnya penertiban bangunan yang tidak memiliki izin sempadan situ Pondok Benda atau Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara merupakan Kewenangan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Terpisah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Tangerang Selatan diantaranya Aset Daerah, Dinas Perkerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, Kelurahan Pondok Benda dan Kecamatan Pamulang dan Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi awak media menyatakan sudah ada surat konfirmasi dari Kementerian PUPR untuk di tindak lanjuti dengan segera melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Namun hal menarik yang diketahui awak media melalui aplikasi sentuh tanah ku, dari BPN terdapat gambar ploting SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) di tengah Situ Tujuh Muara/Situ Cipondoh/Situ Pondok Benda yang diduga akan dialihkan ke tanah sempadan setu nantinya.

Sebab apabila SHGB tersebut digunakan pada titik koordinat, maka sebelum pembangunan, pemilik SHGB akan mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk digunakan pekerjaan Cut/Fill alias harus di timbun/urug. (Glen/BR)

Wartalika

ARTIKEL TERKAIT

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Langsung Pengaturan Lalu Lintas di Jam Sibuk Pagi

WARTALIKA.id - Dalam rangka menyikapi tingginya aktivitas masyarakat pada jam sibuk pagi, yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kerawanan lalu… Baca selengkapnya

Cekatan, Warga Tegal Alur dan 21 Unit Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Tinggal

WARTALIKA.id - Sebuah rumah tinggal di Jalan Menvo No. 33, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dilalap api pada Selasa (2/9/2025)… Baca selengkapnya

Polsek Wonokromo dan Warga Pukul Mundur Pedemo Anarkis

WARTALIKA.id - Beredar video di medsos dan di grup sebuah video demonstrasi yang menunjukkan kekompakan warga Wonokromo dan anggota Polsek… Baca selengkapnya

Anak-Anak Belajar di Pos TNI, Ditutup dengan Makan Bersama Penuh Keceriaan

WARTALIKA.id - Wujud nyata kepedulian terhadap pendidikan generasi muda di wilayah perbatasan kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira… Baca selengkapnya

Tolak Provokasi, Ribuan Ojol Pesan Damai Bagikan Mawar di Monas

WARTALIKA.id - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta menggelar aksi damai yang unik di kawasan Monas, hari ini. Alih-alih… Baca selengkapnya

Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

WARTALIKA.id - Tim Pengawas Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Angkatan Darat (Itjenad) melaksanakan kegiatan audit kinerja satuan jajaran Korem 052/Wijayakrama, bertempat… Baca selengkapnya