Petugas Lapas Kelas IIB Singkawang Gagalkan Penyelundupan Sabu
WARTALIKA.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang membongkar penyelundupan 42 paker diduga narkoba jenis sabu di dalam barang titipan dari ojek online untuk narapidana, pada Minggu (17/4).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ika Yusanti mengatakan berawal saat petugas menerima titipan dari seorang ojol yang datang ke lapas membawa kipas angin untuk masjid dan bingkisan makanan dengan alasan untuk berbuka puasa.
“Saat itu petugas melakukan pemeriksaan barang titipan minuman cincau yang dikemas di dalam gelas pop ice. Petugas curiga dengan kemasan cincau yang tidak seperti biasanya. Saat digeledah ditemukan bungkusan plastik hitam yang mencurigakan,” kata Ika.
Ika mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap bungkusan yang mencurigakan tersebut, ditemukan barang bukti sebanyak 42 paket yang diduga sabu
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Singkawang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna melakukan pengusutan lebih lanjut.
Sementara ojek online yang mengirimkan barang dan napi yang dituju menerima titipan barang haram tersebut, kini tengah dilakukan pemeriksaan.
“Kami akan menelusuri kasus ini secara serius. Hal ini dilakukan sebagai komitmen kuat untuk ikut memberantas peredaran narkoba termasuk di lingkungan Lapas. Dengan ini, kami kembali menyatakan, siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ika.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook