WARTALIKA.id – Bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat memberikan remisi kepada 603 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan dari jumlah 603 narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebanyak 597 orang pada momen Hari Raya Idul Fitri 2022.

“Sedangkan remisi khusus (RK) II sekitar 6 orang, diantaranya 1 orang dinyatakan langsung bebas dan 5 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto dalam keteranganya, Senin (2/5).

Adapun besaran pengurangan warga binaan yang menjalani masa pidana diberikan diantaranya sekitar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Menururnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

“Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik,” ujarnya.

Mujiarto juga menjelaskan pencapaian remisi hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik.

“Mereka yang mendapatkan remisi jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, serta berguna bagi bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Mujiarto juga menyebut pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) jumlah WBP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur per 1 Mei 2022 sebanyak 919 orang,” bebernya

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook