WARTALIKA.id – Bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat memberikan remisi kepada 603 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan dari jumlah 603 narapidana yang mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebanyak 597 orang pada momen Hari Raya Idul Fitri 2022.

“Sedangkan remisi khusus (RK) II sekitar 6 orang, diantaranya 1 orang dinyatakan langsung bebas dan 5 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto dalam keteranganya, Senin (2/5).

Adapun besaran pengurangan warga binaan yang menjalani masa pidana diberikan diantaranya sekitar 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Menururnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.