Lurah Semanan Sosialisasi Pergub Nomor 22 Tahun 2022
WARTALIKA.id – Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha memberikan sosialisasi dan pemaparan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang belum lama ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Sosialisasi ini digelar di aula kantor Kelurahan Semanan lantai III pada Senin (23/5), turut dihadiri Binmas, Babinsa, perwakilan RT dan ketua RW, LMK serta FKDM.
Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka aturan sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.
Dalam Pergub 22 ini juga mengatur beberapa poin termasuk masa bakti RT dan RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Maupun syarat pendidikan dan kepanitiaan dalam pemilihan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya kepada para undangan yang hadir dalam acara sosialisasi kepada ketua RT dan RW terkait Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang baru ini,” kata Bayu, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang para ketua RT dan RW karena ada beberapa wilayah akan menggelar pemilihan RW. Diantaranya wilayah RW 01, 04, 05, 07, 08 09, dan 012.
“Mereka diberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT dan RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 tahun 2022,” ucap Bayu.
Bayu mengatakan masa periode jabatan RT dan RW berubah menjadi 5 Tahun, terhitung sejak diterbitkannya pergub tersebut. Sedangkan ketua RT dan RW yang sudah melaksanakan pemilihan sebelum pergub itu terbit dan saat ini sedang menjabat, tetap mengacu pada Pergub lama Nomor 171 tahun 2016.
“Dalam Pergub yang baru ini ada juga berapa syarat bagi calon ketua RW yaitu pendidikannya harus SLTA atau sederajat dan dalam kepantiaan pemilihan RT dan RW tidak boleh ada keterlibatan dari unsur ASN,” bebernya.
Bayu juga menegaskan tentunya Pergub ini bisa dijadikan pedoman terutama kepada pengurus RW yang terpilih dapat di fungsikan kembali sesuai dengan jabatan kepengurusan di bidang masing-masing.
“Saya juga berharap adanya pemberdayaan swadaya makanan tambahan khususnya kepada balita di pos yandu setiap RW,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua RW 012 Horianto Utomo memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI, Anies Bawesdan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 22 tahun 2022 masa bakti RT dan RW menjadi 5 tahun.
“Apalagi jabatan RT dan RW adalah garda terdepan dalam menghadapi setiap persoalan di lingkungannya. Perpanjang masa jabatan merupakan tugas yang berat dan semoga amanah ini bisa dijalankan sebaik-baiknya,” jelas pria yang disapa Ahok.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook