WARTALIKA.idLurah Semanan Bayu Fadayen Gantha memberikan sosialisasi dan pemaparan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang belum lama ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Sosialisasi ini digelar di aula kantor Kelurahan Semanan lantai III pada Senin (23/5), turut dihadiri Binmas, Babinsa, perwakilan RT dan ketua RW, LMK serta FKDM.

Dengan keluarnya Pergub 22 tahun 2022 tersebut, maka aturan sebelumnya yakni Pergub 171 tahun 2016 sudah tidak berlaku.

Dalam Pergub 22 ini juga mengatur beberapa poin termasuk masa bakti RT dan RW dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Maupun syarat pendidikan dan kepanitiaan dalam pemilihan.

”SPACEIKLAN”

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadirannya kepada para undangan yang hadir dalam acara sosialisasi kepada ketua RT dan RW terkait Pergub Nomor 22 tahun 2022 yang baru ini,” kata Bayu, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, pihaknya sengaja mengundang para ketua RT dan RW karena ada beberapa wilayah akan menggelar pemilihan RW. Diantaranya wilayah RW 01, 04, 05, 07, 08 09, dan 012.

“Mereka diberikan pemahaman terkait perubahan Pergub yang mengatur RT dan RW dari yang sebelumnya Pergub Nomor 171 Tahun 2016 menjadi Pergub Nomor 22 tahun 2022,” ucap Bayu.