WARTALIKA.id – Rencana Pemerintah Indonesia terbebas dari kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) pada 2023 nampaknya masih akan terkendala. Hal itu lantaran di Jalan Maulana Yusuf, tepatnya di Desa Aweh ke arah pertigaan Rancagawe, kemudian ke arah Mandala marak truk bermuatan pasir basah yang melebihi muatan (Overload).
Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong, pun memprotes maraknya kendaraan ODOL tersebut. Pihaknya meminta secara khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak dan Polisi Lalulintas Polres Lebak, agar menertibkan kendaraan ODOL tersebut.
“Kendaraan ODOL tersebut selain melanggar aturan juga akan merusak jalan, itu juga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan. Sudah membawa pasir basah, Overload lagi,” terang Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Minggu (5/6/2022).
Ia menekankan, seharusnya pihak-pihak terkait bisa menindak tegas truk yang bermuatan overload itu.
“Jangan sampai ada korban dulu baru di tindak. Kami dengan tegas meminta agar di tindak,” tegasnya.
Fam Fuk Tjhong atau yang biasa disapa Uun ini menegaskan, bahwa jalan di Kabupaten Lebak akan cepat hancur jika ada truk muatan pasir basah yang melampaui batas ketentuan atau overload dibiarkan terus melintas.
“Muatan sudah di atur dalam undang-undang, pihak-pihak terkait tentu lebih tau bagaimana undang-undang pidananya. Tapi kenapa kok truk itu dengan mudah melintas walaupun melebihi muatan. Padahal di Mandala ada Pos Polisi juga kan, tapi kok bisa lolos. Untuk itu kami minta agar ada pengawasan ketat,” tegas Uun.
Uun mengaku akan terus memantau aktivitas muatan truk pasir basah yang melebihi muatan atau ODOL.
Ia juga mengaku akan menggandeng Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak untuk terus memantau aktivitas truk muatan pasir basah atau muatan yang overload.
“Kami juga coba akan koordinasikan dengan MOI Lebak agar semua memantau aktivitas atau muatan truk pasir basah tersebut. Bila perlu, saya juga gandeng MOI untuk lapor ke Kementerian,” tandasnya. (Rls)