WARTALIKA.id – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat melakukan pengecekan kesehatan di tempat-tempat penampungan penjualan hewan kurban yang berada diwilayah Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Petugas juga mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)  hewan kurban yang berasal dari daerah Jawa timur. Hal ini sebagai antisipasi masuknya hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Sejak seminggu yang lalu petugas itu sudah melakukan pemeriksaan pada hewan kurban seperti sapi dan kambing khsusnya terkait PMK di tempat penampungan hewan yang ada di Kelurahan Semanan, dan hasilnya negatif,” ujar Kasudis Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakbar, Iwan Indriyanto, Jumat (3/6).

Iwan mengatakan sesuai ketentuan Syariat, syarat layak untuk hewan kurban antara lain cukup umur, bebas dari penyakit mulut dan kuku, tidak cacat atau pincang, tidak kurus dan lain sebagainya.

“Idul Adha tahun ini karena kasus Covid-19 sudah endemi kemungkinan asumsinya akan ada peningkatan hewan kurban sekitar lima persen,” katanya.

Iwan juga menyebut bahwa jumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di Jakarta Barat tahun ini diperkirakan tidak jauh beda dengan tahun 2021 lalu, yakni 222 lokasi yang tersebar di delapan Kecamatan.

“Tempat penampungan dan penjualan hewan kurban sama seperti tahun 2021, tidak jauh berbeda yaitu ada 222 lokasi,” tuturnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook