Wartalika
No Result
View All Result
Kamis 11 Agustus 2022
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home Hankam Polri

Hasil Pengusutan TPPU, Polda Kalbar Sita Rp 1 Miliar Hasil Jual Beli Narkoba

Musnahkan Barang Bukti Seberat 3,3 Kilogram Sabu

Sugeng Oleh: Sugeng
24 Juni 2022
IMG 20220624 WA0042

Wartalika.id – Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 3,3 Kilogram dan mengamankan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak Rp 1 Miliar, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat(24/06/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo memimpin Pers Realease pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pers Realease pemusnahan barang bukti narkoba ini, Hernowo menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil kerja sama dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Bea Cukai Kalbagbar dengan tiga TKP yang berbeda.

“Tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak dua orang dengan jumlah Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,3 Kilogram,” ujarnya, Jum’at (24/06/2022).

Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penangkapan terhadap tersangka SB dengan barang bukti narkotika 41 paket sabu sebanyak 57,03 Gram.

“Tim gabungan berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti Narktotika tersebut diperoleh dari tersangka T dan RD. Setelah itu Tim kembali mengamankan tersangka T dan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Singkawang yaitu RD,” jelas Hernowo.

Dari hasil pemeriksaan bahwa RD menggunakan rekening Bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening. Diduga diperoleh dari hasil jual beli Narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang.

“Barang bukti yang diamankan pada kasus TPPU ini berupa 2 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor, 1 unit Rumah, Uang Tunai Sejumlah Rp 100 Juta, dan 1 Kavling Tanah,” ungkapnya.

Dengan Total nilai Asset yang berhasil disita senilai Rp 1 Miliar.

.

Tags: Polda Kalimantan Barat
SendShareTweetShare
Next Post
IMG 20220624 WA0046

Kasrem 172/PWY Pimpin Pengantaran Henazah Anggota Satgas Yonief 126/KC

Meski digelar secara sederhana, rapat pembentukan kepengurusan DPW FPRN DKI Jakarta  berlangsung penuh kekompakan.  

DPW FPRN DKI Jakarta Terbentuk, 4 Point Harus Dipenuhi Ketua FPRN Jakarta

Berita Pilihan

IMG 20220114 WA0010

Ketua DPR Apresiasi Kepengurusan PBNU Akomodir Perempuan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, H. Bambang Kristiono, menilai sarana media sosial bisa menjadi lahan pemanfaatan untuk meningkatkan UMKM di

Sarana Media Sosial, Bambang Kristiono: Ruang Digital Menjadi Senjata Rahasia Melebarkan Sayap Usaha

PMI Jakbar menyalurkan bantuan untuk warga yang terdampak kebakaran di Jalan Bojong Kavling, RT 016/04, Kelurahan Rawa Buaya

PMI Jakbar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Rawa Buaya

20220801 184319

Enam Rumah Terbakar, Pemukiman Padat Penduduk di Tambora

Pengcab PCI Mimika periode 2022-2026 telah resmi dilantik oleh Ketua Umum Pengurus PCI Provinsi Papua, El Bahar Conoras, SE bertempat

Pengcab PCI Mimika Resmi Dilantik, Marjan Tusang Didapuk Sebagai Ketua

IMG 20220130 WA0035

Raih Suara Terbanyak, H Riyanto Terpilih Jadi Ketua RW 11 Semanan

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2022 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP