Categories: News

Ditjenpas Gandeng CDS dan AIPJ2 Kuatkan Strategi Komunikasi Publik

WARTALIKA.idDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggandeng Center of Detention Studies (CDS) dan The Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2) merumuskan strategi komunikasi publik dalam penyebarluasan informasi mengenai Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan penanganan narapidana terorisme.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono mengatakan perlunya menjalin kolaborasi secara kontinu antara Ditjenpas, aparat penegak hukum (APH), dan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai dengan salah satu perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam 3 kunci Pemasyarakatan maju, yaitu sinergi.

“Tanpa bantuan dari setiap lapisan masyarakat, Pemasyarakatan tidak akan bisa melaksanakan tugas fungsinya dengan optimal,” kata Heni saat membuka pertemuan konsultatif penguatan komunikasi publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Penyebarluasan Implementasi SPPN kategori tindak pidana terorisme, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan wadah untuk menjaring bentuk dan metode penguatan strategi komunikasi publik Ditjenpas dalam rangka implementasi SPPN dan penanganan narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kami kembali mengingatkan tentang keseriusan pemerintah dalam memerangi terorisme yang telah tertuang dalam manajemen pembinaan narapidana terorisme sebagai salah satu program prioritas pada RPJMN 2020-2025,” ucapnya.

Heni juga mengungkapkan pembinaan napiter di lapas telah dilaksanakan secara optimal, terbukti sampai dengan Mei 2022 terdapat 321 napiter telah menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keberhasilan tersebut diukur dari penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sebagai alat ukur yang presisi terhadap indikator dalam pembinaan khususnya bagi napiter.

“Keberhasilan pembinaan narapidana teroris merupakan hal yang harus disampaikan kepada masyarakat. Untuk itu, perlu didukung melalui pemberitaan di media massa. Tentunya hal ini memerlukan peran aktif dari seluruh petugas Pemasyarakatan. Namun demikian, informasi yang disebarluaskan tersebut harus difilter terlebih dahulu, sehingga tidak mengandung hoax, berita bohong, maupun penyalahgunaan informasi lainnya,” bebernya.

Heni menyebut salah satu contoh nyata keberhasilan pembinaan terhadap napi terorisme adalah adanya mereka telah hidup berdampingan dengan masyarakat. Beberapa di antaranya yaitu puluhan mantan napiter yang membuka rumah potong hewan di Bekasi, serta adanya mantan napiter yang mengajak warga negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Direktur Eksekutif CDS Ali Aranoval menambahkan bahwa pihaknya terus mendukung Pemasyarakatan, termasuk dalam penanganan napiter. Adapun outcome yang diharapkan yakni pengkomunikasian secara positif kepada masyarakat terkait Pemasyarakatan, diplomasi dan kerja sama, pemantik perubahan dalam sistem dalam konteks pengelolaan napiter, serta pendukungan teknis manajemen kenegaraan penanganan napi terorisme.

Pada kesempatan ini, AIPJ2 Team Leader Craig Ewers yang juga hadir menilai pertemuan konsultatif ini penting dilakukan sebagai sarana untuk mengelola pengetahuan dan teknologi terkait pembinaan napiter.

“Ke depannya, akan banyak tantangan yang kita temui, namun begitu kami siap membantu dan bekerjasama untuk mendukung Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Diketahui selama dua hari, peserta dari Ditjenpas, CDS, dan AIPJ2 akan berdiskusi tentang SPPN dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, tren citra Pemasyarakatan, risk communication, penanganan napiter, hingga mencapai tujuan untuk perumusan strategi komunikasi.

 

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya

Silaturahmi Prajurit Pos 751/VJS, Hangatkan suasana Dusun 2 Kampung di Bulangkop

WARTALIKA.id - Dalam rangka memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, personel Pos Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) melaksanakan… Baca selengkapnya

Anak Korban Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Jadi Saksi di Sidang PN Jakarta Utara

WARTALIKA.id - Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10,… Baca selengkapnya

Warga dan Ojol Deklarasi Damai, Kevin Wu Gaungkan #JagaJakarta

WARTALIKA.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menggelar deklarasi damai bersama warga dan komunitas ojek online (ojol) di kawasan… Baca selengkapnya

Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Massa

WARTALIKA.id - Polres Metro Jakarta Barat kembali melaksanakan patroli skala sedang pasca aksi unras yang menimbulkan kericuhan di sejumlah tempat… Baca selengkapnya