WARTALIKA.id – Guna mewujudkan penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkualitas dan profesional menjadi prioritas Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) melaksanakan penguatan kapasitas bagi 20 dari 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan percontohan layanan kesehatan bagi tahanan, narapidana dan anak.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat fungsional dan tenaga kesehatan berlangsung di Yogyakarta, Jawa Tengah, mulai Senin- Sabtu (11-16 Juli 2022)

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Dodot Adikoeswanto diwakili Koordinator Kerja Sama, Sigit Budianto mengatakan, 40 UPT percontohan yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan layanan kesehatan terbaik. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan dan sosialisasi khususnya bagi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam pelayanan kesehatan.

“UPT yang ditunjuk ini diharapkan bisa menjadi contoh dan menularkan layanan kesehatan yang sesuai standar bagi UPT lainnya di wilayah masing-masing sebagai wujud implementasi corporate university di bidang layanan kesehatan,” kata Sigit.

”SPACEIKLAN”

Sementara itu, Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widiastuti menyebut, penentuan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) percontohan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masing-masing wilayah. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan spesifikasi yang telah ditentukan Ditjenpas.