WARTALIKA.id – Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan   wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector. Jakarta, Selasa(02/08/2022).

Berita Acara Penyerahan Kendaraan Diduga Palsu, Kronologis: Pada Tanggal 5-03-2022. saudara Saripudin mengalami sakit yang cukup serius harus di rujuk ke RS. Umum Permata Bunda di Jalan Brigjen HR. Wasita Kusuma No. 01. Kota Tasik Malaya Jabar dan harus menjalani Operasi. Saripudin selaku Bendahara DPC BAI Jaktim sekarang menjadi DPD BAI DKI Jakarta, kemudian merasa ber etikad baik dan bertanggungjawab ingin menyelesaikan kewajiban sebagai Kreditur dari PT. ACC Finance cabang Tasik Malaya Jawa Barat, bermaksud mengajukan permohonan penyelesain khusus (PELSUS) Unit Toyota minibus Cayla Bernopol Z 1072 NV. dengan nomer kontrak 16200209002057213.

Saat kreditur terlambat bayar Ki menjadi Ketua DPD BAI DKI Jakarta, dan bersurat kepada PT. ACC Finance cabang Tasik Malaya pada Tanggal 28 April 2022 dengan Nomer surat Kuasa, 069/SK/DPC-BAI/IV/2022.

”SPACEIKLAN”