WARTALIKA.id – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri) telah melaksanakan rapat evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama, Jakarta, Jumat(05/08/2022).

Rapat Dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda) dan dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, perwakilan Kementerian/ Lembaga Teknis, Plt. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Perwakilan Ditjen Otonomi Daerah, Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Bappeda serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Provinsi Maluku.

Pelaksanaan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 dilaksanakan sesuai dengan amanat pasal 319 ayat (1) Permendagri Nomor 86/2017 bahwa Menteri melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJPD dan RPJMD sebelum rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh gubernur. Adapun tujuan dari pelaksanaan evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD sesuai pasal 323 ayat (3) menguji kesesuaian dokumen RPJMD dengan dokumen RPJPD Provinsi, RPJMN, RTRW Provinsi, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada kesempatan tersebut Dirjen Bangda, Drs. Teguh Setya Budi, Mpd. memberikan arahan bahwa perda tentang RPJMD perlu segera ditetapkan, agar pembangunan di Provinsi Maluku memiliki acuan pembangunan daerah jangka menengah.